WONOSOBO - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Wonosobo (SATPOL PP) dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo. Rabu (14/12/2022).
Koptu Sulistiyono Babinsa Pancurwening Koramil 01/Wonosobo Kodim 0707/Wonosobo turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi bersama perangkat desa Pancurwening dan anggota Linmas Pancurwening serta masyarakat Pancurwening bertempat di aula kantor Desa Pancurwening, Wonosobo.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Anggota Babinsa Koramil 01/Wonosobo Koptu Sulistiyono mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, ” kata Babinsa.
“Saya berharap serta menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan tempat produksinya rokok ilegal maupun peredarannya segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak bea cukai sehingga tidak sampai meluas akses peredaran rokok ilegal tersebut, ” pungkas Babinsa.